Onani Dalam Perspektif Islan

Onani Dalam Perspektif Islam

Masturbasi / onani adalah rangsangan fisik terhadap alat kelamin ( penis ) untuk mengahasilkan perasaan Nikmat.

biasanya perbuatan ini dilakukan bagi orang-orang yang tertekan yang kebanyakan menghayal tentang kenikmatan melakukan hubungan intim, selain untuk kenikmatan semata juga untuk menghindari perbuatan zina, sehingga mereka melakukan onani. ada salah satu teman saya menanykan apa hukum onani itu .. !!? pertama saya bingung apa onani itu, karna sebelumnya saya tidak mengetahui apa onani itu. akhirnya yahhh saya diam saja.

setelah saya mempelajari dan mencari tau apa itu onani dan apa hukumnya dan pa danpak negatif dari perbuatan seperti ini, akhirnya saya menyimpulkan onani sebagai berikut :


Hukumnya Haram

hampir seluruh ulama' mengharamkan perbuatan onani ini, salah satunya ulamak yang tidak asing lagi di kalangan ummat islam yaitu madhab maliki, syafi'i, hanafi. adapun dalil pengharamannya adalah berdasarkan fiirman Allah SWT yang artinya :

" dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka mereka sesungguhnya dalam hal ini tiada tercela. barang siapa yang mencari dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas. " (Al-Mu'min 5-7)


dalil berikutnya adalah :
" Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga allah memampukan mereka dengan karuniaNya. " (An-Nur 33)

Ayat di atas dengan sangat jelas, bahwa allah melaranag perbuatan onani dan sangat memuji orang-orang mukmin yang menjaga kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan, kecuali pada istri-istri dan budak mereka.

Ayat ini juga menjelaskan tentang pengharaman onani dari dua sudut pandang :

1. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang islam belum mampu kawin agar mampu menjaga kesucian dirinya. dalam artian menjauh dari perbuatan-perbuatan yang menjerumuskan ke dalam  lembah kehinaan, seperti  zina, homo seks, onani, dll

2. Allah tidak berfirman tentang penghalalan Onani bagi mereka yang tidak mampu melakukan perkawinan, dan justru sebaliknya allah memerintahkan untuk senantiasa memelihara diri.


jadi dalil diatas sudah sangat jelas melarang dan mengharamkan perbuatan Onani. jadi buat kaula muda yang belum mampu untuk melaksanakan kawin jangan coba-coba untuk melakukan sesuatu yang menghinakan diri sendiri, baik itu onani apalgi sampai berbuat zina. tapi yang jelaz tidak ada kemampuan dalam melakukan pernikahan, walaupun tidak ada kewajiban dalam melakuakan pernikahan, akan pernikahan adalah sesuatu yang sangat indah, surga dunia dan lebih-lebih pernikahan adalah sunnah NabiMuhammad SAW. jadi jangan takut menikh.

selain itu Perbuatan Onani juga tidak baik buat kesehatan. Ahli kedokteran telah telah menetapkan efek samping dari perbuatan Onani diantanya adalah :

1. Melemahkan Alat kelamin, coba bayangkan gimana jadinya kalo alat kelamin kita lemah, bisa brabe urusannya, karna alat kelamin adalah alat yang sangat penting dan berpengaruh dalam kehidupan manusia.

2. Akan berakibat urat-urat tubuh semakin lemah, artinya urat-urat tubuh akan menjadi lemah setelah kerja keras melakukan perbuatan Onani untuk mengeluarkan Air Mani.

3. Mempengaruhi Alat Vital

4. Alat Vital membengkat setelah melakukan Onani, sehingga sang pelaku dengan sangat mudah mengeluarkan Air Maninya

5. Menimbulkan rasa sakit pada kelamin

6. kalenjer Otak jadi melemah

7. mata tida normal seperti sebelumnya, sehingga penglihatan semakin berkurang ketajamannya.



Hukumnya Makruh

Para pengikut Madhab imam Hambali memberikan dalil tentang Onani dengan menggunakan Qiyas. mereka mengatakan :

" Bahwa Onani adalah perbuatan mengeluarkan Air mani dari badan, dan mani itu sendiri adalah bagian dari isi anggota badan, maka tentangnya tidak ada larangan (Jaiz).

Adapun Qiyasnya adalah bahwa perbuatan itu seperti perbuatan orang mengeluarkan darah dari bagian tubuhnya demi untuk melakukan kesembuhan penyakitnya.

diriwayatkan dari Atho', yaitu madhab ibnu Hazam berkata : " Bahwa orang-orang laki-laki maupun perempuan yang menyentuh kemaluannya atau alat Vital masing-masing, menurut Ijma' para Ulama' hukumnya boleh (mubah). maka perbuatan onani tersebut tidak memiliki hukum yang mengharamkannya,sebagai mana firman Allah SWT :

" .... Padahal sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu. ,,,, (Al-An'am  119)

akan tetapi walaupun dalil-dalil diatas membelohkan Hukum Onani, mereka juga mmbenci perbuatan onani, karna perbuatan tersebuat adalah perbuatan yang tidak wajar dan tidak terpuji. selain itu Onani juga tidak baik buat kesehatan.


Hukumnya Boleh

hukum boleh ini diambil dari al-hasan, Amir  bin dinar, ziyad  bin al Ala', dan mujahid. Al Hasan memberikan penjelasan mengenai orang-orang yang melakukan onani sehingga keluar mani ketika saat peperangan.

dari persepsi Alhasan dapat diambil kesimpulan bahwa hukum onani itu boleh dan tidak ada hukumnya, namun perbuatan onani hukumnya dibolehkan dalam keadaan dharurat, seperti apa yang telah dijelaskan oleh Alhasa "pada saat Peperangan". dan secara tidak langsung, kalau menurut penulis nie ea, Alhasan juga membenci dan mengharamkan Perbuatan Onani, itu pendapat saya mengenai persepsi Al-Hasan.


Dari ketiga pendapat or dalil diatas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum onani itu ada tiga :

1. Haram

2. Makruh

3. Boleh

namun dari penelasan diatas yang paling kuat dan jelas adlah nomor satu yaitu Haram Hukumnya melakukan Perbuatan Onani. penjelasannya sangat jelas dan hampir seluruh ulamak mengharamkannya, selain itu juga diperkuat dengan dalil-dalil yang sangat jelas.

Perspektif saya pribadi hukum onani adalah Haram Hukumnya. sebagaimana sudah sangat jelas dijelaskan oleh dalil-dalil yang  kuat dan diperkuat oleh dalil aqli, dimana banyak sekali Efe samping dari perbuatan Onani ini.

Rosulullha Muhammad SAW brsabda :
" Wahai Generasi Muda, Barang siapa diantara kalian sudah siap or Mampu, menjalani hidup berumah tangga (suami-Istri) maka kawinlah...!!! sesungguhnya dibalik itu, pandangan mata dan kemaluan akan lebih terjaga dan terpeluhara dari perbuatan maksiat. dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa, karna dengan berpuasa itulah dirinya akan terlindungi dari kemaksiata.

buat Yang sudah merasa siap untuk menikah, maka segera kawinlah, jangan buang-buang waktu anda, karna pernikahan adlah surga dunia.

dan buat yang belum mampu, peliharalah dan jagalah kemaluan anda dari perbuatan-perbuatan yg hina dan tidak terpuji, baik itu dari perbuatan Onani apalagi perbuatan zina. dan berpuasalah, sebagaimana sabda nabi muhammad SAW bahwa dengan berpuasa kita akan terlindungi dari perbuatan maksiat.

0 komentar:

Posting Komentar

Populer