Onani Dalam Perspektif Islam
Masturbasi / onani adalah rangsangan
fisik terhadap alat kelamin ( penis ) untuk mengahasilkan perasaan Nikmat.
biasanya perbuatan ini dilakukan bagi
orang-orang yang tertekan yang kebanyakan menghayal tentang kenikmatan
melakukan hubungan intim, selain untuk kenikmatan semata juga untuk menghindari
perbuatan zina, sehingga mereka melakukan onani. ada salah satu teman saya
menanykan apa hukum onani itu .. !!? pertama saya bingung apa onani itu, karna
sebelumnya saya tidak mengetahui apa onani itu. akhirnya yahhh saya diam saja.
setelah saya mempelajari dan mencari tau
apa itu onani dan apa hukumnya dan pa danpak negatif dari perbuatan seperti
ini, akhirnya saya menyimpulkan onani sebagai berikut :
Hukumnya Haram
hampir seluruh ulama' mengharamkan
perbuatan onani ini, salah satunya ulamak yang tidak asing lagi di kalangan
ummat islam yaitu madhab maliki, syafi'i, hanafi. adapun dalil pengharamannya
adalah berdasarkan fiirman Allah SWT yang artinya :
" dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki ;
maka mereka sesungguhnya dalam hal ini tiada tercela. barang siapa yang mencari
dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas. "
(Al-Mu'min 5-7)
dalil berikutnya adalah :
" Dan orang-orang yang tidak mampu
kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga allah memampukan mereka
dengan karuniaNya. " (An-Nur 33)
Ayat di atas dengan sangat jelas, bahwa
allah melaranag perbuatan onani dan sangat memuji orang-orang mukmin yang
menjaga kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan, kecuali pada istri-istri dan
budak mereka.
Ayat ini juga menjelaskan tentang
pengharaman onani dari dua sudut pandang :
1. Sesungguhnya Allah memerintahkan
orang-orang islam belum mampu kawin agar mampu menjaga kesucian dirinya. dalam
artian menjauh dari perbuatan-perbuatan yang menjerumuskan ke dalam
lembah kehinaan, seperti zina, homo seks, onani, dll
2. Allah tidak berfirman tentang
penghalalan Onani bagi mereka yang tidak mampu melakukan perkawinan, dan justru
sebaliknya allah memerintahkan untuk senantiasa memelihara diri.
jadi dalil diatas sudah sangat jelas
melarang dan mengharamkan perbuatan Onani. jadi buat kaula muda yang belum
mampu untuk melaksanakan kawin jangan coba-coba untuk melakukan sesuatu yang
menghinakan diri sendiri, baik itu onani apalgi sampai berbuat zina. tapi yang
jelaz tidak ada kemampuan dalam melakukan pernikahan, walaupun tidak ada
kewajiban dalam melakuakan pernikahan, akan pernikahan adalah sesuatu yang
sangat indah, surga dunia dan lebih-lebih pernikahan adalah sunnah NabiMuhammad
SAW. jadi jangan takut menikh.
selain itu Perbuatan Onani juga tidak
baik buat kesehatan. Ahli kedokteran telah telah menetapkan efek samping dari
perbuatan Onani diantanya adalah :
1. Melemahkan Alat kelamin, coba
bayangkan gimana jadinya kalo alat kelamin kita lemah, bisa brabe urusannya,
karna alat kelamin adalah alat yang sangat penting dan berpengaruh dalam
kehidupan manusia.
2. Akan berakibat urat-urat tubuh
semakin lemah, artinya urat-urat tubuh akan menjadi lemah setelah kerja keras
melakukan perbuatan Onani untuk mengeluarkan Air Mani.
3. Mempengaruhi Alat Vital
4. Alat Vital membengkat setelah
melakukan Onani, sehingga sang pelaku dengan sangat mudah mengeluarkan Air
Maninya
5. Menimbulkan rasa sakit pada kelamin
6. kalenjer Otak jadi melemah
7. mata tida normal seperti sebelumnya,
sehingga penglihatan semakin berkurang ketajamannya.
Hukumnya Makruh
Para pengikut Madhab imam Hambali
memberikan dalil tentang Onani dengan menggunakan Qiyas. mereka mengatakan :
" Bahwa Onani adalah perbuatan
mengeluarkan Air mani dari badan, dan mani itu sendiri adalah bagian dari isi
anggota badan, maka tentangnya tidak ada larangan (Jaiz).
Adapun Qiyasnya adalah bahwa perbuatan
itu seperti perbuatan orang mengeluarkan darah dari bagian tubuhnya demi untuk
melakukan kesembuhan penyakitnya.
diriwayatkan dari Atho', yaitu madhab
ibnu Hazam berkata : " Bahwa orang-orang laki-laki maupun perempuan yang
menyentuh kemaluannya atau alat Vital masing-masing, menurut Ijma' para
Ulama' hukumnya boleh (mubah). maka perbuatan onani tersebut tidak memiliki
hukum yang mengharamkannya,sebagai mana firman Allah SWT :
" .... Padahal sesungguhnya Allah
Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu. ,,,, (Al-An'am
119)
akan tetapi walaupun dalil-dalil diatas
membelohkan Hukum Onani, mereka juga mmbenci perbuatan onani, karna perbuatan
tersebuat adalah perbuatan yang tidak wajar dan tidak terpuji. selain itu Onani
juga tidak baik buat kesehatan.
Hukumnya Boleh
hukum boleh ini diambil dari al-hasan,
Amir bin dinar, ziyad bin al Ala', dan mujahid. Al Hasan memberikan
penjelasan mengenai orang-orang yang melakukan onani sehingga keluar mani
ketika saat peperangan.
dari persepsi Alhasan dapat diambil
kesimpulan bahwa hukum onani itu boleh dan tidak ada hukumnya, namun perbuatan
onani hukumnya dibolehkan dalam keadaan dharurat, seperti apa yang telah
dijelaskan oleh Alhasa "pada saat Peperangan". dan secara tidak
langsung, kalau menurut penulis nie ea, Alhasan juga membenci dan mengharamkan
Perbuatan Onani, itu pendapat saya mengenai persepsi Al-Hasan.
Dari ketiga pendapat or dalil diatas
kita dapat menyimpulkan bahwa hukum onani itu ada tiga :
1. Haram
2. Makruh
3. Boleh
namun dari penelasan diatas yang paling
kuat dan jelas adlah nomor satu yaitu Haram Hukumnya melakukan Perbuatan Onani.
penjelasannya sangat jelas dan hampir seluruh ulamak mengharamkannya, selain
itu juga diperkuat dengan dalil-dalil yang sangat jelas.
Perspektif saya pribadi hukum onani
adalah Haram Hukumnya. sebagaimana sudah sangat jelas dijelaskan oleh
dalil-dalil yang kuat dan diperkuat oleh dalil aqli, dimana banyak sekali
Efe samping dari perbuatan Onani ini.
Rosulullha Muhammad SAW brsabda :
" Wahai Generasi Muda, Barang siapa
diantara kalian sudah siap or Mampu, menjalani hidup berumah tangga
(suami-Istri) maka kawinlah...!!! sesungguhnya dibalik itu, pandangan mata dan
kemaluan akan lebih terjaga dan terpeluhara dari perbuatan maksiat. dan barang
siapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa, karna dengan berpuasa itulah
dirinya akan terlindungi dari kemaksiata.
buat Yang sudah merasa siap untuk
menikah, maka segera kawinlah, jangan buang-buang waktu anda, karna pernikahan
adlah surga dunia.
dan buat yang belum mampu, peliharalah
dan jagalah kemaluan anda dari perbuatan-perbuatan yg hina dan tidak terpuji,
baik itu dari perbuatan Onani apalagi perbuatan zina. dan berpuasalah,
sebagaimana sabda nabi muhammad SAW bahwa dengan berpuasa kita akan terlindungi
dari perbuatan maksiat.